Rabu, 15 Februari 2012

 ZAKAT


Zakat merupakan salah satu pokok agama yang sangat penting dan strategis dalam Islam, karena zakat adalah rukun Islam ketiga setelah syahadat dan shalat. Jika shalat berfungsi untuk membentuk keshalihan dari sisi pribadi seperti mencegah diri dari perbuatan keji dan munkar, maka zakat berfungsi membentuk keshalihan dalam sistem sosial kemasyarakatan seperti memberantas kemiskinan, menumbuhkan rasa kepedulian dan cinta kasih terhadap golongan yang lebih lemah. Pembentukan keshalihan pribadi dan keshalihan dalam sistem masyarakat inilah salah satu tujuan diturunkannya Risalah Islam sebagai rahmatallil ‘alamin oleh Allah SWT kepada manusia. 

Dengan zakat, Allah SWT menghendaki kebaikan kehidupan manusia dengan ajaran-Nya agar hidup tolong menolong, gotong royong dan selalu menjalin persaudaraan. Adanya perbedaan harta, kekayaan dan status sosial dalam kehidupan adalah sunatullah yang tidak mungkin dihilangkan sama sekali. Bahkan adanya perbedaan status sosial itulah manusia membutuhkan antara satu dengan lainnya. Dan zakat (juga infaq dan shadaqah) adalah salah satu instrumen paling efektif untuk menyatukan umat manusia dalam naungan kecintaan dan kedamaian hidupnya di dunia, untuk menggapai kebaikan di akhirat.

Zakat menurut istilah adalah kadar harga yang tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa syarat.

Makna kata zakat menurut bahasa adalah bersih, suci, berkah dan berkembang. Maksud dari bersih dan suci adalah membersihkan harta dan membersihkan diri orang kaya dari sifat bakhil dan egois. Dalam arti lain adalah membersihkan diri dari sifat dengki dan dendam terhadap orang kaya.

Sebagaimana firman Allah:
“Pungutlah zakat dari sebagian kekayaan mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka”. (QS : At-Taubah : 103).

Adapun pengertian zakat menurut syariat adalah mengeluarkan sebagian harta tertentu yang diberikan kepada beberapa golongan yang berhak menerimanya setelah memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh syariat dangan niat kepada Allah SWT.

Zakat hukumnya fardu ‘ain atas tiap-tiap orang cukup syarat-syaratnya.Sebagaimana yang di jelaskan Firman Allah: “ Dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat hartamu”. (Qs An-Nisa 77)