Selasa, 22 Januari 2013

SEMAKIN KAYA SEJAK DEKAT DENGAN ANAK-2 YATIM

Ini adalah sebuah kisah nyata yang saya kutip dari situs Hidayatullah.com. semoga bisa menjadi inspiratif dan pembelajaran bagi kita semua ..
 
TUJUH tahun sudah saya merantau dari sebuah desa kecil di Sumatera ke Jakarta. Tujuannya hanya satu, mencoba peruntungan. Siapa tahu, Jakarta yang sering hanya saya dengar di televisi bisa merubah garis hidup saya.
Salah satu andalan yang hanya bisa saya lakukan di Kota paling besar di Negeri ini adalah berjualan kecil-kecilan. Ya, saya memutuskan berjualan makanan Nasi Padang, khas kampung saya. Saya menetapkan tinggal di Jakarta Timur, dengan menyewa sebuah tempat kecil. Ahamdulillah, meski kecil, warung saya tidak sepi. Setidaknya bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari. Merantau dari desa ke Jakarta tujuannya adalah mengais rizki. Tentu, agar irit, semua saya lakukan sendiri. Mulai belanja, masak dan menunggu warung.

Selasa, 14 Agustus 2012


 8 GOLONGAN
YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT
 





“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (At-Taubah: 60)

Pertama: Fuqara Masakin
1. Fakir adalah orang yang membutuhkan dan tidak meminta minta, sedangkan miskin adalah yang meminta-minta.
2. Keduanya bermacam-macam:
  • orang yang tidak memiliki kekayaan dan tidak pula pekerjaan
  • orang yang memiliki kekayaan dan pekerjaan yang tidak mencukupi setengah kebutuhan
  • orang yang memiliki kekayaan dan pekerjaan yang tidak mencukupi kebutuhan standar
3. Sedangkan orang kaya yang tidak boleh menerima zakat adalah orang yang telah memiliki kecukupan untuk diri dan keluarga.
4. Orang fakir miskin diberikan sejumlah yang dapat mencukupinya
  • yang mencukupinya sepanjang hidupnya, menurut Imam Syafi’i
  • yang mencukupinya selama satu tahun, menurut madzhab Maliki dan Hanbali
Bentuk kecukupan sepanjang hidup dapat berupa alat kerja, modal dagang, dibelikan bangunan kemudian diambil hasil sewanya, atau sarana-sarana lainnya seperti yang disebutkan oleh madzhab Syafi’i dalam buku-bukunya secara rinci.
Di antara kecukupan adalah buku-buku dalam bermacam ilmu, biaya pernikahan bagi yang membutuhkan. Sebab, tujuan utama zakat adalah mengangkat fakir miskin sampai pada standar layak.

Rabu, 23 Mei 2012

AJAIBNYA SEDEKAH

Alquran > Surah Al Baqarah> Ayat 267
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari HASIL USAHAMU YANG BAIK-BAIK dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan JANGANLAH KAMU MEMILIH YANG BURUK-BURUK lalu kamu nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.


Allah adalah MAHA MENEPATI JANJI, dan apa yang tertulis di Alqur'an adalah apa yang langsung diserukan Allah kepada umatnya. Adalah sebuah kerugian besar jika kita tidak yakin akan perkataan langsung Allah tersebut. Coba anda baca dan renungkan apa yang langsung diserukan Allah tentang sedekah di bagian bawah ini:

Alquran > Surah Al Baqarah> Ayat 245
Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), MAKA ALLAH MELIPAT GANDAKAN PEMBAYARAN KEPADANYA DENGAN LIPAT GANDA YANG BANYAK. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.

Dalam ayat ini Allah dengan jelas mengatakan akan melipat gandakan, DENGAN LIPAT GANDA YANG BANYAK bagi siapa saja yang gemar sedekah. Di akhir kalimat ditekankan bahwa hanya Allah-lah yang bisa melapangkan atau menyempitkan rejeki makhluk ciptaanNya.

Jumat, 30 Maret 2012

SEDEKAH ITU AHLAQ ISLAMI


Sedekah itu berasal dari bahasa Arab yaitu shodaqoh yang berarti pemberian seorang muslim pada orang lain secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu. Sedekah tidak selalu berupa uang atau harta. Bahkan perbuatan baik seperti membahagiakan orang lain dengan memberikan senyuman juga merupakan sedekah.
Orang-orang yang bertakwa, selain selalu memohon ampun pada Allah, memaafkan orang lain, menahan amarah juga akan selalu berusaha melakukan sedekah dalam keadaan lapang atau sempit.

Sedekah lebih diutamakan pada kerabat terlebih dahulu, lalu pada orang-orang terdekat seperti sahabat atau tetangga. Bila sedekah dalam berupa barang sebaiknya masih dalam kondisi baik. Pahala sedekah akan hilang bila sedekah itu disebut-sebut atau pemberi sedekah menyakiti hati pada penerima sedekah.

Manfaat sedekah bila dilakukan dengan ikhlas, semata-mata hanya pada Allah, bukan karena hal lain seperti ingin mendapat pujian, maka akan dibalas oleh Allah. Balasan sedekah dari Allah bukan hanya pahala, tapi juga banyak rezeki. 

Sedekah boleh ditunjukkan pada orang lain, agar menjadi contoh yang baik. Tapi bila ada kesempatan, rajin memberikan sedekah tanpa diketahui orang lain akan dibalas oleh Allah yaitu diberi naungan saat setelah hari kiamat. 

Senin, 19 Maret 2012



Manfa’at Medis
SHOLAT DHUHA
 
Abu Dzar r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Setiap tulang dan persendian badan dari kamu ada sedekahnya; setiap tasbih adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, setiap tahlil adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, setiap amar ma’ruf adalah sedekah, dan setiap nahi munkar adalah sedekah. Maka, yang dapat mencukupi hal itu hanyalah dua rakaat yang dilakukannya dari Shalat Dhuha.” (HR Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud)

Abu Hurairah r.a. berkata, “Kekasihku, Muhammad Saw. Berwasiat kepadaku agar melakukan tiga hal: Berpuasa tiga hari pada setiap bulan(Hijriah, yaitu puasa putih atau Bidl, tanggal 13,14,15), dua rakaat shalat Dhuha, dan agar aku melakukan shalat Witir dulu sebelum tidur.” (HR Bukhari-Muslim).
Rasulullah Saw. bersabda: “Shalat Dhuha itu shalat orang yang kembali kepada Allah, setelah orang-orang mulai lupa dan sibuk bekerja, yaitu pada waktu anak-anak unta bangun karena panas tempat berbaringnya.” (HR Muslim)

Buraidah r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Dalam tubuh manusia terdapat 360 persendian, dan ia wajib bersedekah untuk tiap persendiannya.” Para sahabat bertanya, “Siapa yang sanggup, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Ludah dalam masjid yang dipendamnya atau sesuatu yang disingkirkannya dari jalan. Jika ia tidak mampu,maka dua rakaat Dhuha sudah mencukupinya.” (HR Ahmad dan Abu Dawud).
TAWADHU’

Keteraturan dalam hidup merupakan fitrah manusia. Jika nilai-nilai robbani yang tersurat dalam al-Qur’an sekali saja dilalaikan, maka akan timbul kerusakan. Salah satu contohnya adalah sifat kebohongan yang tersurat dalam kisah nabi Yusuf a.s. Sekali saudara-saudara nabi Yusuf a.s. melakukan kebohongan kepada orang tuanya, maka menyebabkan perbaikan-perbuatan buruk lainnya , yakni penganiyaan bahkan pembunuhan.

Salah satu sifat lain yang termaktub dalam al-Quran untuk menciptakan keteraturan hidup manusia adalah Tawadlu. Yakni perasaan rendah hati yang lahir dari perasaan seorang hamba bahwa Alloh SWT maha besar, mulia, dan agung. Dalam al-Qur’an, sifat ini diungkapkan dalam kalimat “Wahfiz Janaahaka…”, yang berarti rendahkanlah dirimu terhadap orang-orang yang beriman. Manifestasi sifat ini dalam kehidupan, ditunjukkan oleh pola hidup yang selalu melihat kebaikan orang lain dibandingkan dirinya sendiri. Tidak boleh merasa diri lebih baik dari orang lain. 

Pola hidup lain adalah selalu ingat kematian dalam setiap sisi kehidupan kita. Anak dan harta tidak melalaikannya, sehingga terhindar dari sifat orang yang merugi. Pada dasarnya semua yang kita punya adalah milik Alloh SWT yang dititipkan kepada kita, sehingga tidaklah pantas untuk menyombongkan apa yang kita miliki. Lebih lanjut, kita bisa mencontoh sifat rosululloh saw yang selalu duduk bersama dengan orang miskin, buta, jompo, dan sakit.  

Jika sifat ini, benar-benar kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari, niscaya Alloh SWT akan memuliakan orang tersebut dan mengangkat derajatnya.

Rabu, 15 Februari 2012

 ZAKAT


Zakat merupakan salah satu pokok agama yang sangat penting dan strategis dalam Islam, karena zakat adalah rukun Islam ketiga setelah syahadat dan shalat. Jika shalat berfungsi untuk membentuk keshalihan dari sisi pribadi seperti mencegah diri dari perbuatan keji dan munkar, maka zakat berfungsi membentuk keshalihan dalam sistem sosial kemasyarakatan seperti memberantas kemiskinan, menumbuhkan rasa kepedulian dan cinta kasih terhadap golongan yang lebih lemah. Pembentukan keshalihan pribadi dan keshalihan dalam sistem masyarakat inilah salah satu tujuan diturunkannya Risalah Islam sebagai rahmatallil ‘alamin oleh Allah SWT kepada manusia. 

Dengan zakat, Allah SWT menghendaki kebaikan kehidupan manusia dengan ajaran-Nya agar hidup tolong menolong, gotong royong dan selalu menjalin persaudaraan. Adanya perbedaan harta, kekayaan dan status sosial dalam kehidupan adalah sunatullah yang tidak mungkin dihilangkan sama sekali. Bahkan adanya perbedaan status sosial itulah manusia membutuhkan antara satu dengan lainnya. Dan zakat (juga infaq dan shadaqah) adalah salah satu instrumen paling efektif untuk menyatukan umat manusia dalam naungan kecintaan dan kedamaian hidupnya di dunia, untuk menggapai kebaikan di akhirat.

Zakat menurut istilah adalah kadar harga yang tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa syarat.

Makna kata zakat menurut bahasa adalah bersih, suci, berkah dan berkembang. Maksud dari bersih dan suci adalah membersihkan harta dan membersihkan diri orang kaya dari sifat bakhil dan egois. Dalam arti lain adalah membersihkan diri dari sifat dengki dan dendam terhadap orang kaya.

Sebagaimana firman Allah:
“Pungutlah zakat dari sebagian kekayaan mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka”. (QS : At-Taubah : 103).

Adapun pengertian zakat menurut syariat adalah mengeluarkan sebagian harta tertentu yang diberikan kepada beberapa golongan yang berhak menerimanya setelah memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh syariat dangan niat kepada Allah SWT.

Zakat hukumnya fardu ‘ain atas tiap-tiap orang cukup syarat-syaratnya.Sebagaimana yang di jelaskan Firman Allah: “ Dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat hartamu”. (Qs An-Nisa 77)